Waduh! Ada 6 BUMN Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun, Intip Daftarnya di Sini

Waduh! Ada 6 BUMN Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun, Intip Daftarnya di Sini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tak banyak yang tahu ternyata ada 6 BUMN yang telah dibubarkan oleh Jokowi dimulai sejak awal tahun 2023 ini.

Dibulan April 2023 ini Jokowi baru saja membubarkan dua BUMN, mulai dari PT Kertas Kraft Aceh dan juga PT Industri Gelas (Iglas).

Lantas siapa saja saelain Iglas, BUMN yang dibubarkan Jokowi pada tahun ini, yuk intip daftar nama BUMN nya.

BACA JUGA:Rafael Alun Salahkan Istri dan Anak: 'Mereka yang Hobi Pamer, Sudah Saya Tegur'

1. Kertas Leces

Kertas Leces resmi telah dibubarkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.

Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

2. Merpati Nusantara Airlines

BACA JUGA:Sombong! Ayah Shane Kirim Pesan Ke Rafael Alun Tapi Tak Dibalas: 'Entah karena Saya Orang Rendah'

Merpati Airlines dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.

Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

3. Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Ternyata Mario Dandy dan AG Sudah Lama Putus, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: