Pantas KPK Buru-buru Tahan Rafael Alun, Firli Bahuri: 'Dia Punya Fasilitas Buat Melarikan Diri'

Pantas KPK Buru-buru Tahan Rafael Alun, Firli Bahuri: 'Dia Punya Fasilitas Buat Melarikan Diri'

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap dua kemungkinan yang menjadi alasan pihaknya buru-buru melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan gratifikasi hingga puluhan miliar.

Alasan pertama bekas pejabat pajak itu harus ditahan karena KPK khawatir dia akan melarikan diri. Pasalnya, ia dianggap punya fasilitas untuk melakukan kemungkinan tersebut.

BACA JUGA:Jika Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Siap Jemput Paksa!

"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," ungkap Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 April 2023.

Alasan kedua, lanjut Firli, Ayah Mario Dandy itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang dapat menghalangi proses penyidikan.

Firli menegaskan bahwa penahanan terhadap Rafael Alun sudah merujuk pada aturan perundang Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Atas kejahatannya, Rafael terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Sehingga, penahanan Rafael dianggap sudah tepat.

BACA JUGA:Rafael Alun Nangis-nangis Gegara Miskin, Eks Penyidik KPK Nyeletuk: 'Kasih Tisu Aja'

"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tegas Firli.

Sementara itu, sebelumnya, Rafael Alun telah berjanji bahwa dia tidak akan melarikan diri. Sehingga, tuduhan soal kemungkinan kabur ke luar negeri adalah tidak benar.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," tegas Rafael Alun.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: