Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19 atau Tidak? Menko PMK: 'Kami Akan Dengarkan Fatwa dari WHO'

Indonesia Masih Darurat Pandemi Covid-19 atau Tidak? Menko PMK: 'Kami Akan Dengarkan Fatwa dari WHO'

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa saat ini status darurat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut.

Jadi bisa disimpulkan bahwa Indonesia sampai dengan saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

AKan tetapi status pandemi Covid-19 terbru akan diupdate setelah bulan Mei 2023, semuanya akan menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA:Pasca Pandemi, Jokowi: Porsi Anggaran untuk Gaji dan Pensiunan PNS Akan Lebih Besar!

“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir pada Senin, 3 April 2023.

Kemudian dalam rapat juga dibahas tentang bagaimana kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Untuk saat ini status PMK telah dialihkan menjadi kondisi khusus.

“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya. Dan, dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” tutupnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya