Sah! Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Tambah Cuti Bersama Tahun 2023
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2023.
SKB 3 Menteri sudah direvisi pasca usulan tentang perubahan cuti bersama Lebaran 2023 karena telah disetujui Jokowi dalam rapat terbatas.
Peresmian SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Maret 2023.
BACA JUGA:Sabar! Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Tinggal Menunggu Persutujuan Presiden
Sejumlah menter yang hadir yakni ada Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," kata Muhadjir Effendy.
Berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023 (termasuk libur nasional dan cuti bersama:
- Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
BACA JUGA:Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Januari dan Februari Rugi!
- Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
- Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
- Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: