Usai Menjalani Sidang, AG Didakwa Penganiayaan Berat Secara Berencana

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagaimana diketahui bahwa phihak David enggan membuka pintu damai lantaran David hingga saat ini belum juga pulih bahkan belum bisa mencari ilmu kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News