Usai Menjalani Sidang, AG Didakwa Penganiayaan Berat Secara Berencana
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kekasih MArio Dandy yaitu AG menjalani sidang hari ini Rabu, 29 Maret 2023 setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario ke David.
AG memiliki peran dalam kasus penganiayaan ini lantaran dirinya merekam saat Mario melakukan penganiayaan.
AG menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Satu Alasan Keluarga David Tolak Damai dengan AGH: 'Itu Saja Susah Diterima..'
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief di PN Jaksel Rabu, 29 Maret 2023.
Sebagai informasi bahwa Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA:Respons Jonathan Latumahina Usai AG Diadili Hari Ini: 'Kasih Paham Vid'
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
BACA JUGA:Aldi Taher Beri Saran Alshad Ahmad untuk Poligami: Gak Apa-apa, Keren Kan!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: