Sudah Tahu Belum Pedagang Pakaian Bekas Impor Eceran Masih Diizinkan Berjualan untuk Sementara Waktu?

Sudah Tahu Belum Pedagang Pakaian Bekas Impor Eceran Masih Diizinkan Berjualan untuk Sementara Waktu?

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pedagang pakaian bekas diberikan kelonggaran oleh pemerintah dimana pedagang pakaian bekas masih bisa berjualan sementara waktu.

Sebelumnya peerintah melarang masyakarat berdagang pakaian bekas guna untuk melindungi industri dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Pedagang pakaian bekas bisa berjualan pakaian bekasnya selama bulan suci Ramadhan 2023 ini guna mengembalikan modal yang sudah dikeluarkannya.

BACA JUGA:Geger Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Kader Megawati Buka Suara: 'Itu Zakat Buat...'

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah” kata Teten Masduki di Jakarta Senin, 27 Maret 2023.

Meski aktivitas jual-beli pakaian bekas impor dilarang, tetapi pemerintah sepakat untuk menunda penanganan atau penindakan untuk para pedagang eceran yang terbilang kecil. Hingga saat ini, pemerintah masih akan fokus untuk menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas impor, termasuk alas kaki bekas.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:Rafael Alun Tegaskan Tak Akan Kabur ke Luar Negeri: Tidak Benar Kabar Itu!

Dalam kesempatan tersebut, Teten pun tetap meminta agar para pedagang pakaian bekas impor eceran segera sadar dan beralih untuk berjualan produk yang legal, meski pemerintah masih mengizinkan mereka untuk berjualan sementara waktu.

“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan pun akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk menutup aktivitas impor pakaian bekas dari hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi lokasi untuk menyelundupkan barang-barang impor, termasuk gudang-gudang penampungan.

Pakaian bekas diketahui sangat diincar oleh masyarakat karna harganya yang sangat murah namun kondisi barang masih layak pakai.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: