Terjawab! Pengadilan Agama Bandung Benarkan Perceraian Alshad Ahmad dan Nisa Asyifaa

Terjawab! Pengadilan Agama Bandung Benarkan Perceraian Alshad Ahmad dan Nisa Asyifaa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada sedikit kejelasan mengenai rumor yang beredar tentang Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang dikabarkan menikah dan bercerai dengan cepat. 

Pengadilan Agama Bandung memberikan klarifikasi kepada media dan mengonfirmasi bahwa Alshad Ahmad memang menikahi Nissa Asyifa. 

Namun, Alshad kemudian mengajukan gugatan cerai talak terhadap Nissa pada November 2022 lalu, dan proses perceraian mereka relatif singkat meskipun tetap melibatkan mediasi.

BACA JUGA: Tiara Andini Nangis di Atas Panggung, Akibat Berita Tentang Alshad Ahmad?

Meskipun mediasi gagal, itu adalah bagian dari prosedur dalam setiap perceraian. Hal ini dikatakan oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Bandung, Asep M. Ali Nurdin, di Bandung.

“Kalau setiap perkara gugatan itu pasti dimediasi. Apapun bentuknya wajib dimediasi, ketika sebuah perkara itu adalah gugatan,” jelas Asep M. Ali Nurdin di Bandung. 

Asep M. Ali Nurdin juga mengatakan bahwa mediasi dalam proses perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa dihadiri oleh keduanya.

Namun, jika mediasi dilakukan dalam perceraian, maka kedua belah pihak harus hadir secara langsung. 

BACA JUGA:Alshad Ahmad Liburan ke Afrika Breng Keluarga Raffi Ahmad, Menghindari dari Isu Perceraian?

Pihak Pengadilan Agama Bandung membenarkan bahwa Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah resmi bercerai dan dokumen perceraian tersebut sudah diambil oleh keduanya pada bulan Desember 2022. 

Nissa Asyifa telah melahirkan seorang anak yang diduga ayahnya adalah Alshad Ahmad, tetapi dia disebut tidak bertanggung jawab. 

Terkait dengan tuntutan tunjangan atau uang bulanan dari mantan suaminya, pihak Pengadilan Agama Bandung tidak ingin berkomentar dan mengatakan bahwa ada kesepakatan yang dibuat oleh keduanya dan kesepakatan tersebut seharusnya sudah selesai, tetapi sekarang tiba-tiba menjadi ramai diperbincangkan.

“Kalau setiap perkara gugatan itu pasti dimediasi. Apapun bentuknya wajib dimediasi, ketika sebuah perkara itu adalah gugatan,” pungkas Asep M. Ali Nurdin, di Bandung. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: