Trending! Film Buya Hamka Resmi Tayang Lebaran Ini

Trending! Film Buya Hamka Resmi Tayang Lebaran Ini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebentar lagi, Film Buya Hamka akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai tanggal 20 April 2023. 

Film biografi tokoh Buya Hamka ini menjadi film yang ditunggu-tunggu penonton karena sempat ditunda dua tahun.

Sejak trailernya rilis, Buya Hamka menjadi trending di YouTube. Lantas apakah benar film karya Fajar Bustomi ini berdurasi 7 jam? Ya, film yang terbagi menjadi 3 bagian ini nantinya akan berdurasi 7 jam.

BACA JUGA:Tulah 6/13 Berhasil Bawa Nama Baik Indonesia di Swiss International Film Festival 2022

Film yang diproduseri oleh Frederica dari Falcon Picture baru akan tayang volume pertamanya pada tanggal 20 April 2023.

Frederica berujar, keseluruhan film Buya Hamka mengisahkan perjalanan hidupnya dari lahir hingga menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama di Indonesia.

"Sepengalaman kami, film ini tidak datang dua kali dalam hidup kita. Di mana perjalanannya sangat panjang, tidak bisa kami padatkan menjadi satu atau dua (volume). Jadi sangatlah mulia dan kita bangga untuk bisa menceritakan seorang ulama besar," Ujar Frederica.

Menurut Frederica, ini adalah tanggung jawab sosial untuk menyebarkannya secara luas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Lakukan Riset Film ke Psikolog, Acha Septiasa Malah Didiagnosa Alami Gangguan Mental

Buya Hamka merupakan seorang ulama, filsuf, sekaligus seorang sastrawan Indonesia yang menghabiskan hidupnya dengan berkarir.

Berpusat pada masa hidupnya sebagai pengurus Muhammadiyah, sastrawan, wartawan, dan kondisi keluarganya saat salah satu anaknya meninggal karena sakit.

Sosok ulama dengan nama panjang Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo ini memiliki nama pena, yaitu Hamka.

Dalam film Buya Hamka ini, akan diceritakan biografi kisah sosok Buya Hamka dari kecil hingga dewasa.

BACA JUGA:Film Jepang Terbaru! Netflix Merilis Film Berjudul 'Call Me Chihiro'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: