THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri Cair Kapan? Begini Jawaban Kemenkeu

THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri Cair Kapan? Begini Jawaban Kemenkeu

THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah memastikan akan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan tanggal pencarian dalam waktu dekat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

BACA JUGA:Nah Loh! Kejagung Sita Mobil Mewah Land Rover Milik Johnny G Plate

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR ini bertujuan menciptakan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Terlebih bagi komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pada 2020, besaran alokasi anggaran THR bagi PNS mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

BACA JUGA:PKS dan Demokrat Minta Pembangunan IKN Ditunda Langsung di Hadapan Sri Mulyani

Adapun ketentuan mengenai pemberian THR bagi PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: