Kapok! Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Bakal Terjerat Pasal Berlapis
Penemuan mayat mutilasi dalam koper-Ilustrasi tangan diborgol-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi telah menetapkan pelaku pemutilasi mayat di Bogor menjadi tersangka bahkan pelaku terjerat pasal berlapis.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Kekejaman perlakuan yang dilakukan oleh pelaku sangat keji sekali tak ada lagi toleransi untuk perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor yaitu AKBP Iman Imanuddin.
"Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Kapolres Bogor Sabtu, 18 Maret 2023.
Pelaku yang berinisial DA (35) masih terus menerus menjaani pemeriksaan guna melengkapi bukti yang lebih akurat lagi pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Sebelumnya, warga Tenjo Kabupaten Bogor dihebohkan penemuan mayat dalam koper pada Rabu 15 Maret 2023. Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.
Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
Dari postur tubuh, diperkirakan korban berusia sekitar 45 tahun. Diperkirakan, korban dibunuh kurang dari 12 jam sebelum ditemukan dalam koper merah.
Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial R warga Medan, Sumatera Utara tetapi domisili di Tangerang.
BACA JUGA:Lirik Lagu Terbaru 'Nyaman Tak Cukup' - Raisa Andriana, Sedang Trending di Youtube
Dalam video yang beredar, koper merah itu terlihat tergeletak di pinggir jalan di antara semak-semak rerumputan. Koper itu terlihat dalam kondisi tertutup.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: