Mahfud MD Jelaskan Kronologi Terungkapnya Deposit Box Rp 37 M Milik Rafael Alun: 'Sudah Bolak-balik Tuh Dia'

Mahfud MD Jelaskan Kronologi Terungkapnya Deposit Box Rp 37 M Milik Rafael Alun: 'Sudah Bolak-balik Tuh Dia'

Ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo menolak membayar restitusi terkait aksi penganiayaannya terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban dalam kondisi koma. -@rafaelalun-Twitter

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rafael Alun ketahuan mempunyai deposit box disalah satu bank dengan nominal yang sangat besar yaitu Rp 37 M.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan ketahuannya deposit box tersebut.

Mahfud Md mengatakan temuan Rp 37 miliar itu terungkap ketika Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.

BACA JUGA:Bebas Ribet! Gunakan MRT atau Shuttle Bus Buat ke GJAW 2023, Cek di Sini Jadwalnya...

Awal mula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael seakan akan ketakutan langsung memblokir deposit boxnya.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani Minggu, 12 Maret 2023.

Seusai Rafael melakukan pemblokiran, pihak PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum untuk membukanya. 

Setelah bekerjasama antara PPATK dan KPK, terungkap deposit itu tersimpan Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS. 

BACA JUGA:Geger! Ribuan Penonton Padati JCC 2023 di Hari Pertama, Lagu Kamulah Satu-Satunya Jadi Andalan Ahmad Dhani

Mahfud mengatakan bahwa taktik yang digunakan Rafael adalah salah satu pencucian uang.

"Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.

Sebagai informasi, pihak PPATK kini sudah menyita deposit box milik Rafael yang berjumlah Rp. 37 M pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Tak hanya dilakukan oleh PPTK namun roses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Jelang Lebaran Mau Beli Mobil? Mampir ke GJAW 2023 di JCC Yuk, Banyak Mobil Keren Bisa Dilirik, Diskonya...

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: