Lolos CPNS Bisa Auto Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasannya!
Ingin Daftar CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi Sepi Pelamar Tahun Lalu, Kesempatan Lolos Makin Terbuka-ilustrasi PNS-Pixabay
4. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
5. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
6. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS Lebih dari 1 tahun
BACA JUGA:Belasan Turis di Bali Layangkan Petisi untuk Protes Suara Ayam Berkokok
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
1.Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
2.Surat Keputusan CPNS
3.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
4.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
BACA JUGA:Mulai Pulih, Begini Kondisi Terupdate Kesehatan David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
5.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
6.Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
Itulah proses pengangkatan jabatan PNS jika sudah dinyatakan lolos mengikuti test CPNS.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: