Lolos CPNS Bisa Auto Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Lolos CPNS Bisa Auto Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasannya!

Ingin Daftar CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi Sepi Pelamar Tahun Lalu, Kesempatan Lolos Makin Terbuka-ilustrasi PNS-Pixabay

4. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;

5. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;

6. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 tahun

BACA JUGA:Belasan Turis di Bali Layangkan Petisi untuk Protes Suara Ayam Berkokok

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

1.Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan

2.Surat Keputusan CPNS

3.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan

4.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

BACA JUGA:Mulai Pulih, Begini Kondisi Terupdate Kesehatan David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

5.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji

6.Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Itulah proses pengangkatan jabatan PNS jika sudah dinyatakan lolos mengikuti test CPNS.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: