Sekilas Kasus Richard Mille: Penipuan hingga Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Tinggi di Bareskrim Polri

Sekilas Kasus Richard Mille: Penipuan hingga Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Tinggi di Bareskrim Polri

Sekilas sengkarut kasus Richard Mille yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Bareskrim Polri.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus Richard Mille kembali menuai atensi publik setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan telah melimpahkan kasus yang dialami pengusaha Tony Trisno kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Januari lalu.

Sekilas, tindak lanjut Kompolnas atas kasus Richard Mille tersebut memang memberikan angin segar. Namun, perkara yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Bareskrim Polri ini belum juga mendapat tanggapan dari Kapolri.

Sebelumnya, Kompolnas dalam surat jawaban perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap pengaduan pihak Tony Trisno itu tidak akan berlangsung lama.

BACA JUGA:Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa Pihak PT Bank OCBC NISP Tbk Soal PT HSI, Ada Indikasi Pencucian Uang?

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas...dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas...untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto bertarikh 9 Februari 2023.

Lantas, bagaimana sebenarnya sengkarut kasus Richard Mille ini berawal?

Kasus Richard Mille mulanya hanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban bernama Tony Sutrisno. Laporannya ke Bareskrim Polri tercatat dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2021.

Laporan itu mencatat Tony membeli dua buah jam Richard Mille dengan jenis Black Sapphire Dragon dan Blue Sapphire Unique Piece pada tahun 2019 dengan sistem pre-order.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Sebagai Saksi

Tony mengaku kedua jam yang dibeli melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee, sedianya dapat diterima pada 2021. Namun setelah dilakukan pelunasan, ia mengaku masih belum juga mendapatkan barang tersebut.

Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan sempat diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Tony Sutrisno.

Yullie menjelaskan pembelian jam oleh Tony tersebut dilakukan kepada Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Menurutnya, hal itu juga telah tercantum dalam surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

BACA JUGA:Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: