Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto-Instagram @agusandrianto.id-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule pada Senin (7/11/2022), melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Polri.

Komjen Agus Andrianto dilaporkan karena diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 6 miliar.

Iwan Sumule kepada awak media mengatakan, pihaknya melaporkan Komjen Agus Andrianto terkait nyanyian mantan anggota polisi, Ismail Bolong yang videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar sebelumnya, Ismail Bolong mengaku telah memberi Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri. Namun belakangan, Ismail Bolong memberikan klarifikasi dan mengaku tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:Anggota Fraksi Golkar DPRD Musi Rawas Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Kontrakan

Terkait laporannya, Iwan Sumule meminta agar Kadiv Propam Polri memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto sehubungan dengan adanya Video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong.

Iwan juga mengaku jika pihaknya telah melakukan investugasi pada Februari 2022 lalu, dan menemukan sejumlah bukti Komjen Agus Andrianto menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.

Disebutkan Iwan, bukti yang mereka temukan dari hasil investigasi yakni berupa dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Diungkapkannya, dari dokumen yang ditemukan tersebut, kemudian disimpulkan sudah terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan AH Pakai Kebaya Merah di Video Viral 16 Menit

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pihaknya juga menemukan bukti adanya penerimaan suap sebanyak tiga kali dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke Komjen Agus Andrianto.

Ditegaskannya, jika Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto terbukti terima suap hasil tambang ilegal maka harus diberi sanksi.

Sebelumnya, DPR juga mendesak agar pernyataan Ismail Bolong soal setoran uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ditindaklanjuti.

Meskipun Ismail Bolong kemudian melakukan klarifikasi pernyataannya karena mengadu tekan Hendra Kurniawan, Mantan Karpaminal Divpropam Polri, tersangka obstrcution of justice pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:5 Tips Atasi Gangguan Mental, Curhat Bisa Jadi Solusinya?

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada awak media, mendesak Polri segera menindaklanjuti semua pernyataan Aiptu (Purn.) Ismail Bolong. Apalagi substansinya menyangkut integritas, profesionalitas, akuntabilitas anggota, dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Diungkapkannya, bila dugaan mafia tambang yang libatkan perwira tinggi Polri tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan spekulasi liar. Akibatnya bukan mustahil akan mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri.

Dikatakannya lagi, apabila Polri melakukan pemeriksaan, maka harus meminta keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk konfrontir nama-nama yang disebut Ismail Bolong.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber