Kondisi Terkini David Ozora Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy: 'Ada Respons Membaik'

Kondisi Terkini David Ozora Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy: 'Ada Respons Membaik'

kondisi terkini Cristalino David Ozora-@seeksixsuck-twitter

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, Cristalino David Ozora masih terbaring belum sadarkan diri di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Rustam Hatalah, selaku paman korban mengungkapkan kondisi terkini sang ponakan.

Rustam mengatakan bahwa kondisi David mulai memberikan respons yang positif usai menjalani perawatan intensif pasca alami penganiayaan oleh anak Pejabat Pajak.

BACA JUGA:Mario Dandy Pamerkan Wajah Mendongak Saat Resmi Jadi Tersangka, Pakar Gestur: Dia Tidak Merasa Bersalah

BACA JUGA:Hotman Paris: Aksi Pengeroyokan Mario Dandy Satrio ke David Kelewat Sadis!

Namun, Rustam belum mengetahui detai mengenai respons yang diberikan oleh Davis.

"Kondisi David sekarang masih di ICU, memang ada sedikit perkembangan, ada respons. Tapi kita enggak tahu responsnya seperti apa," ucap Rustam kepada wartawan, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Paman dari David itu menjelaskan bahwa perkembangan yang ditunjukkan David menunjukkan positif.

"Positif-positif Responsnya semakin membaik," ungkapnya.

BACA JUGA:Respons Kepala SMA Tarakanita 1 Usai Agnes Terseret di Kasus Penganiayaan David: 'Telah Diambil Tindakan..'

Sebagai informasi, Cristalino David Ozora merupakan anak pengurus GP Ansor. David mendapat perlakuan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio hingga mengalami koma. 

Penganiayaan tersebut sempat direkam oleh teman Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan. Mario Dandy dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sedangkan Shane Lukas telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: