Komika Babe Cabita Curhat Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta: 'Aku Nggak Sanggup'
babe cabita buat surat permohonan penghapusan denda pajak-@babecabiita-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komika Babe Cabita mengungkapkan curahan hatinya mengenai denda pajaknya yang harus ia bayarkan.
Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, Babe Cabita mengaku keberatan dengan denda sebesar puluhan juta.
Melalui media sosial pribadinya, Babe Cabita meminta agar denda pajak miliknya sebesar Rp70 juta dapat dihapus oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA:Pindah Ibu Kota! 16.990 ASN Bakal Dipindah ke IKN pada 2024, Seperti Apa Persiapannya?
Momen tersebut ia manfaatkan ketika bertepatan dengan ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satryo.
Babe Cabita mengaku sudah membayar pajak terhutang senilai Rp167 juta di tahun 2019 silam.
“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang tahun 2019 sebesar 167jt," tulis Babe Cabita dikutip akun Twitter @babecabiita pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Dia pun mengungkapkan masih memiliki denda sebesar Rp70 juta, ia pun membuat permohonan agar sisa denda miliknya dapat dihapus.
BACA JUGA:Angelina Sondakh Buka Suara Soal Perjodohan El Rumi dan Aaliyah Massaid
BACA JUGA:Mau Tahu Berapa Banyak Album Dewa? Yuk Intip di Sini!
"Krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?,” sambung Babe Cabita.
Menurut Babe Cabita, denda pajak dapat terhapus setelah membuat permohonan kepada Ditjen Pajak.
“Katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan," katanya.
Kendati demikian, permohonan tersebut ditolak dan harus membayar denda sebesar Rp70 juta tersebut.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-