TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

Kolase foto Ferdy Sambo dan Bharada E.-Foto: Disway-

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber