TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'
Jumat 17-02-2023,04:04 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan Bharada E.-Foto: Disway-
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.
Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-