Usulan Masa Jabat Kades 9 Tahun Tuai Berbagai Kritik, Pakar Kebijakan Publik: Akan Memperuncing Polarisasi
Aparatur Desa berkumpul untuk berdemo di DPR RI tambah kuasa 9 tahun--
Kritik soal perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini salah satunya datang dari Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat.
Achmad menyebut, salah satu alasan para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan adalah agar pembangunan desa lebih maksimal.
Namun Achmad mencium kejanggalan di sini. Bahkan kemudian Achmad mengaitkan hal ini dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden yang berkali-kali digaungkan selama Jokowi memimpin Indonesia.
"Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi," ujar Achmad.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Makan Buah Srikaya Kebanyakan, Ini Bahayanya
Menurut Achmad, semestinya para pemilih kades alias rakyat lah yang mengajukan perpanjangan masa jabatan jika memang hal ini benar-benar diinginkan secara terbuka.
Namun faktanya malah kades selaku penguasa yang menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan, yang dinilai Achmad sudah keluar dari jalur demokrasi.
Achmad menyebut, jika usulan perpanjangan masa jabatan kades diterima. Bukan tidak mungkin, masa jabatan kepala daerah lain, atau bahkan presiden, juga akan disepakati hanya dengan permintaan salah satu pihak saja.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: