Status Hasya Attlah Resmi Dicabut, Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam Pengusutan Kasus Kecelakaan

Status Hasya Attlah Resmi Dicabut, Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam Pengusutan Kasus Kecelakaan

Ilustrasi korban kecelakaan-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi resmi mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Dicabutnya status tersangka Hasya Attlah lantaran telah ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Anak Idap Depresi dan Berupaya Bunuh Diri, Mona Ratuliu dan Indra Brasco Ungkap Kondisi Terkini Mima Shafa

BACA JUGA:Innalillahi! Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Capai 1.824 Orang dan Ribuan Lainnya Luka-luka

"Ada beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.

Trunoyudo menambahkan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," terangnya.

BACA JUGA:Hayoloh! Manchester City Dituduh Melanggar Aturan Keuangan Oleh Liga Premier Inggris, Hukuman Pengurangan Poin Menanti?

BACA JUGA:Kapal Tua DItemukan Terdampar di Alas Purwo, Netizen: Mungkinkah Bekas Iring-iringan Jin?

Di sisi lain, Polisi kata Trunoyudo, akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

"Polda Metro Jaya turut meminta atas terkait proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan," tuturnya.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber