Bripka RR Berani Tolak Perintah Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kenapa Bharada E Tidak? Guru Besar UAI Blak-blakan: 'Ada Motif Jahat...'

Bripka RR Berani Tolak Perintah Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kenapa Bharada E Tidak? Guru Besar UAI Blak-blakan: 'Ada Motif Jahat...'

Kolase foto Ferdy Sambo dan Bharada E.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengaku setuju dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berperan sebagai eksekutor nyawa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Awalnya, Suparji menyoroti pengakuan Bharada E yang mengatakan aksinya membunuh Brigadir J hanyalah untuk menjalankan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

Pengakuan itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar bagi Suparji terkait motif Bharada E melaksanakan instruksi Ferdy Sambo tersebut. Padahal, ia sendiri akhirnya keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.

BACA JUGA:KERAS! Mantan Hakim Ini Koreksi Tuntutan Jaksa ke Bharada E: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Cukup...

Menurut Suparji, polisi muda asal Manado ini sebenarnya punya pilihan untuk menolak perintah salah itu sebagaimana yang dilakukan oleh Bripka RR dengan alasan tidak sanggup melukai rekan sendiri.

"Mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain?" tanya Suparji dalam wawancaranya dilansir Senin, 6 Februari 2023.

Oleh sebab itu, Suparji sepakat dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Akibat tembakan tersebut, korban meninggal dunia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

"Terlepas apa pun motif terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat penuntut umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu," katanya.

BACA JUGA:Hah, Bukan Bharada E atau Ferdy Sambo? Sosok Ini Disebut-sebut yang Habisi Nyawa Brigadir J: 'Masih Dilindungi'

"Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo," imbuhnya.

Di sisi lain, Suparji meminta semua pihak menanggapi polemik tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dengan kepala dingin. Sebab, JPU telah bekerja maksimal dan sesuai fakta persidangan.

"Permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokkan aparat penegak hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

"Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi penuntut umum yang bekerja secara merdeka, tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan mana pun, termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias," imbuhnya.

BACA JUGA:Bukan Takut, Bharada E Mau Terima Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Gegara Ingin Perlihatkan Hal Ini

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: