Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!

Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!

Meskipun banyak pengendara jalan di Indonesia yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasalnya masih banyak pengendara yang melanggar lampu merah --Wikipedia

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait