Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!
Meskipun banyak pengendara jalan di Indonesia yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasalnya masih banyak pengendara yang melanggar lampu merah --Wikipedia
Untuk ketentuan pidana atau sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas semisalnya menerobos lalu lintas diatur juga di dalam pasal 287 ayat 1. Dimana bagi mereka melanggar bisa dipidana kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Hati-hati jangan sampai melanggar lampu merah di saat dari arah lainnya sedang melaju.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber