Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!

Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!

Meskipun banyak pengendara jalan di Indonesia yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasalnya masih banyak pengendara yang melanggar lampu merah --Wikipedia

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Traffic light atau lampu merah merupakan rambu-rambu jalan yang harus kamu patuhi. Pasalnya, jika kamu menerobos kamu bisa kena denda dan di penjara.

Traffic light ini penting untuk dipatuhi guna menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Sejatinya, traffic light merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas. Sebagaimana di atur dalam undang-undang berikut ini:

BACA JUGA:Robot AI Pengacara Pertama Hadir di Amerika, Tugasnya Menangani Kasus Tilang

Pasal 104

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. Memberhentikan arus Lalu lintas dan/atau pengguna jalan;

b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;

c. Mempercepat arus Lalu Lintas;

d. Memperlambat arus Lalu Lintas dan; dan/atau

e. Mengalihkan arus Lalu Lintas.

BACA JUGA:Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Sanksi dan Pidana

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait