Deretan Permintaan Putri Candrawathi Saat Sidang Pledoi, Banyak Banget!

Deretan Permintaan Putri Candrawathi Saat Sidang Pledoi, Banyak Banget!

Putri candrawathi menjalani sidang pledoi-Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO -YouTube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putri Candrawathi banyak melakukan permintaan atas dirinya saat menghadiri sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 25 Januari 2023.

Paling utama yang Putri minta melalui sang penasihat hukumnya yaitu meminta dirinya bebas 8 tahun dari tuntutan penjara.

Tak hanya meminta kebebasan, bahkan Putri candrawathi meminta agar barang barangnya bisa dikembalikan lagi ke tangannya.

BACA JUGA:Bunda Corla Ogah Berlama-lama Liburan di Indonesia: Kalau Bisa Balik Lagi Pas Bulan Puasa!

Selaku pengacara Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga sepantasnya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan di pengadilan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 25 Januari 2023.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” katanya lagi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujarnya.

BACA JUGA:Alih-Alih Berduka, Lieus Sungkharisma Meninggal, Jhon Sitorus Justru Singgung Sumpah Ahok 'Makan Tumbal Lagi': Please Pak, Hentikan Ini Semua!

Tak hanya itu, menurut Arman majelis hakim harus memulihkan nama baik Putri, sebab proses hukum yang dijalani beberapa bulan ke belakang baginya telah mencoret harkat dan martabat sang klien.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, " ucap Arman Hanis.

Tim pengacara tak lupa meminta agar benda-benda milik Putri yang disita untuk dijadikan sebagai barang bukti segera dikembalikan lagi.

Bagi Arman dan tim, kliennya layak mendapat keringanan sebab merupakan seorang ibu yang secara aktif mengurusi dan mengasihi keempat anaknya. Pertimbangan status ibu tersebut, kata Arman tak boleh dilewatkan demi asas keadilan.

BACA JUGA:Nasdem Tanggapi Sanjungan Jokowi ke Heru Budi Soal Sodetan Kali Ciliwung, Hasan Basri: Aggarannya kan dari Zaman Pak Anies!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: