Astagfirullah! Diduga Cabuli 11 Santriwati dan 4 Ustadzah, Pengasuh Ponpes Al Djaliel Jember Dilaporkan Istrinya ke Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

Astagfirullah! Diduga Cabuli 11 Santriwati dan 4 Ustadzah, Pengasuh Ponpes Al Djaliel Jember Dilaporkan Istrinya ke Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

11 santriwati dan 4 Ustadzah jadi korban pencabulan kiai di pesantren Al Djaliel Jember---Pixabay

Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I. sangat menyayangkan dan mengaku prihatin atas maraknya pelecehan seksual yang terjadi di beberapa tempat, salah satunya pondok pesantren yang ada di Ajung, Jember tersebut.

Melihat kejadian tersebut, Prof. Haris meminta agar peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Jember, dapat diproses sesuai  hukum yang berlaku.

"Kasus ini harus hati-hati dan dikawal sebaik-baiknya sampai tuntas," ujar Prof. Haris.

BACA JUGA:Paling Baru! Update Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini, Sabtu 14 Januari 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia, Banyak yang Turun!

BACA JUGA:Robot AI Pengacara Pertama Hadir di Amerika, Tugasnya Menangani Kasus Tilang

“Jangan sampai nanti ada upaya-upaya untuk mengelak atau menghindar. Pelaku harus menyerahkan diri dan tunduk pada aturan yang berlaku,” lanjut Prof. Haris.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak gentar untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember, Inspektur Dua Dyah Vitasari menyebut bahwa Fahim, Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Jika dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman penjaranya hanya 9 bulan. Tapi, karena korban adalah santri di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” ungkap Vitasari.

BACA JUGA:Napsu Ferry 'Kelewat Tinggi', Venna Melinda Sampai Harus Bolak-Balik Keramas: Tidurku Engga Tenang! Luna Maya: Gaspol Ya!

BACA JUGA:Catat Trik Pola Slot Gacor Terbaru Januari 2023, Bisa Auto Jackpot!

Untuk diketahui, pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah, resmi dilaporkan ke Polres Jember oleh istrinya sendiri, Nyai Himmatul Aliyah pada Jumat, 6 Januari 2023.

Para santriwati yang menjadi korban pencabulan saat ini tengah menjalani visum di RSD dr Soebandi, Jember. Visum dilakukan sebagai buntut dugaan pencabulan oleh Muhammad Fahim.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber