Pemkab Ponorogo Dikejutkan dengan Ratusan Siswi Hamil di Luar Nikah

Pemkab Ponorogo Dikejutkan dengan Ratusan Siswi Hamil di Luar Nikah

Pelajar Hamil Diluar Nikah Pemkab Ponorogo Terkejut-Screnshoot-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dikejutkan oleh para remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah hingga jumlahnya ratusan. Apalagi mereka masih berada dibangku sekolah.

Sebelumnya pada tahun 2021 silam sebanyak 266 pemohon, dan tahun 2022 sebanyak 191 pemohon. Hal tersebut diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo setelah para siswi tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan, pada pekan pertama 2023 sudah ada tujuh permohonan," ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.

BACA JUGA:Megawati Unjuk Kekuasaan, Nyali Jokowi 'Ciut di Kandang Sendiri', Burhanuddin: Ibu Punya Power Kuat!

"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak, hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan," tambahnya.

Hal tersebut mengejutkan pihak Pemkab Ponorogo dan mereka berencana akan memberikan pembinaan intensif kepada anak-anak di bawah umur mengenai edukasi seksual dan pernikahan.

Program pembinaan tersebut akan melibatkan berbagai instansi, dua diantaranya yaitu Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan

Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali.

BACA JUGA:Pengakuan Revaldo Sangat Ingin Sembuh dari Ketergantungannya dengan Narkoba: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental!

Dari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah.

Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena tersebut.

Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi.

Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya.

BACA JUGA:Cek Sederet Artis yang Tak Malu Gunakan BPJS untuk Bantu Biaya Pengobatan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: