Ganti Warna Kendaraan Perlu Ganti Warna STNK? Berikut Syarat dan Sanksinya

Ganti Warna Kendaraan Perlu Ganti Warna STNK? Berikut Syarat dan Sanksinya

Ganti Warna Kendaraan Juga Ganti Warna di STNK--PMJNEWS

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak pemilik mobil ganti warna kendaraan, tetapi tidak ganti warna STNK. Artinya, warna mobil di STNK masih warna yang lama, belum melapor untuk perubahan warna pada STNK dan BPKB. Padahal, kalau warna mobil tidak diganti di STNK, akan ada risiko yang ditanggung.

Lantas, berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK? Berapa biaya sanksi kalau tidak ganti warna di STNK? simak disini.

Bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB. Bila pemilik tidak melakukan hal itu terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Presiden dan Menkopolhukam Adakan Konferensi Pers, Akui 12 Pelanggaran HAM Berat yang Dilakukan Negara

Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

BACA JUGA:Kadung Habisi Bocah 11 Tahun, Remaja di Makassar Malah Kena Tipu Situs Jual-Beli Organ

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

BACA JUGA:Miris! Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar Belajar dari Situs Jual-Beli Organ, Motifnya Terkuak

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: