Otaki Pembunuhan Brigadir J, Tangis Sambo di Persidangan Pecah Ratapi Karirnya Hancur: 'Saya Malu'
Eks Kadiv Propam 'Sambo' Sah Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Eliezer Harus Kehilangan Pekerjaan Atas Peristiwa Richard Eliezer -Screenshot -YouTube
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, 10 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status terdakwa.
Sidang kali ini cukup menyita perhatian lantaran bekas Kadiv Propam Polri itu akhirnya mengakui kalau karir dan sederet pencapaiannya selama puluhan tahun di Polri harus berakhir begitu saja.
Pengakuan Ferdy Sambo soal kehancuran karirnya itu berawal saat sang pengacara, Rasamala Aritonang, menanyakan terkait berapa lama kliennya bertugas di kepolisian.
BACA JUGA:Ferdy Sambo: Saya Tidak Pernah Menunjukkan Uang, Yang Mulia!
“Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?” tanya Rasamala.
“28 tahun,” jawab mantan atasan Almarhum Brigadir J itu.
Rasamala lantas meminta Ferdy Sambo untuk menyebutkan apa saja prestasi yang pernah diraihnya selama menjabat di Polri.
“Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?” tanya Rasamala.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Tegur Adzan Romer Soal Senjata Combat Wilson kaliber 45: 'Tidak Usah'
Alih-alih membeberkan, Ferdy Sambo justru mengaku malu harus menyebutkan pencapaian karir selama bertahun-tahun yang kini telah pupus.
“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai disini,” ungkapnya sambil menangis.
Setelah itu, salah satu tim hukum Ferdy Sambo pun mendekat dan memberikan tisu kepadanya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-