Duh! Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Pelanggaran Apa Saja yang Bakal Ditindak?
Tilang manual kembali berlaku di Jakarta-ilustrasi-carmudi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya berencana kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta guna melengkapi tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual karena selama ini banyak pengendara yang menyiasati aturan tersebut.
Lantas, jenis pelanggaran apa saja yang bakal ditindak oleh Kepolisian dalam yilang manual di DKI Jakarta?kendaraan.
BACA JUGA:Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Tarifnya Rp 19.900 Sekali Melintas, Mana Saja?
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja, pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif dikutip dari laman resmi Korlantas, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Latif pemberlakuan tilang manual bertujuan agar para pengemudi nakal yang "menyiasati" ETLE tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual akan sama seperti sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan plat nomor," ujarnya.
Latif menegaskan, bahwa pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasional di jalanan.
"Oleh karena itu, sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran," terangnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Babak Belur di Vietnam, Puasa Gelar Piala AFF Terus Berlanjut!
Latif menyatakan, bahwa polisi bisa menyita kendaraan yang ketahuan melepas atau memalsukan pelat nomor.
"Tidak boleh kalau melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: