Berlaku Mulai Maret 2024, Berikut Cara Cek NIK Warga DKI yang Akan Dinonaktifkan

Berlaku Mulai Maret 2024, Berikut Cara Cek NIK Warga DKI yang Akan Dinonaktifkan

Caracek nik di dki jakarta-@jktinfo-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemprov DKI Jakarta akan segera menonaktifkan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta, sudah tahu cara cek NIK-nya?

Penonaktifan NIK ini akan diberlakukan mulai bulan Maret 2024, sebagai upaya penataan administrasi kependudukan warga Jakarta.

Untuk itu warga DKI yang sudah pindah domisili, sebaiknya segera mengecek apakah NIK kalian masuk ke dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

BACA JUGA:6 Tips Membersihkan Sepatu, Dijamin Bersih Seperti Baru Beli

Dalam pengumuman resmi melalui media sosial, disampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk yang tidak lagi tinggal di Jakarta akan mengalami pembekuan mulai bulan Maret 2024.

"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," ujar akun sosial media DKI Jakarta di X, 15 Februari 2024.

Proses penonaktifan yang dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2024 bertujuan untuk menyelaraskan administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data dapat mendukung perumusan kebijakan yang efektif. 

Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara, memastikan distribusi bantuan sosial yang akurat, dan mengurangi angka golput.

BACA JUGA:Kamenparekraf Yakin Animasi Indonesia Tembus Pasar Global

Mekanisme penonaktifan NIK ini terbagi menjadi empat cara, yaitu:

1. Bagi masyarakat yang memiliki data ganda NIK atau anomali data, diharapkan segera melapor ke loket pelayanan yang tersedia.

2. Bagi pemilik kos atau rumah kontrakan yang merasa bahwa penyewa mereka telah meninggalkan tempat atau tidak bersedia melakukan penjaminan, dapat mengajukan usulan langsung dengan menyampaikan surat kepada Dinas Dukcapil.

3. Lembaga hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, dapat memberlakukan pencekalan terhadap individu yang memenuhi kriteria untuk dinonaktifkan.

BACA JUGA:Penting untuk Diketahui Ibu Hamil, Ini Tanda-tanda Jika Anda Hamil Kembar

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: