Orang Tua Auto Dapat Jackpot BLT Rp3 Juta, Cuma Daftar Doang, Syaratnya Gampang Punya Anak Usia 0-6 Tahun

Orang Tua Auto Dapat Jackpot BLT Rp3 Juta, Cuma Daftar Doang, Syaratnya Gampang Punya Anak Usia 0-6 Tahun

BLT Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat BLT 3 Juta-Endho-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi keluarga miskin atau rentan miskin ada kabar baik bisa dapat uang BLT balita 2023 sebesar Rp3 juta jika punya anak usia 0-6 tahun.

Cara mendapatkan BLT balita 0-6 tahun caranya gampang yakni dengan cara mendaftarkan diri saja di tahun 2023 ini.

Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi sudah memasikan bahwa BLT balita 2023 akan kembali disalurkan.

BACA JUGA:Sindir Pemerintahan Jokowi, AHY Sebut Tak Berterima Kasih ke SBY dan Singgung Soal BLT

Target dari BLT balita 2023 itu yakni akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan catatan sudah terdata dalam DTKS.

DTKS adalah sistem integrasi data kesejahteraan sosial di Indonesia. Ini adalah sistem yang mencakup yang bertujuan untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang terkait dengan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Hal itu termasuk data tentang bantuan sosial, kemiskinan, dan keamanan sosial.

DTKS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program kesejahteraan sosial di Indonesia dengan menyediakan sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola data kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Jokowi: Bansos Lanjut, PPKM Dicabut

Ini akan memungkinkan target yang lebih akurat dari program bantuan sosial dan pemantauan yang lebih baik terhadap dampaknya.

Jika ingin terdata di DTKS maka masyarakat wajib melengkapi data identitas yang sesuai dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan sudah dapat usulan dari Pemerintah Daerah/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Selain itu pemerintah juga bakal memberikan dana dari sejumlah program bansos di tahun 2023.

Program bansos yang akan dilaksanakan yakni ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun, hanya yang sudah terdaftar saja di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Gampang! Ikuti 3 Cara ini Agar Dapat Bantuan Sosial Pemerintah di 2023 Bagi Pemegang KIS-BPJS, Bansos PKH, BPNT Hingga KIS PBI

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya