PPKM Resmi Dicabut, Menkes: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Jika...
PPKM Resmi dicabut-masker-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PPKM telah resmi dicabut oleh presiden Jokowidodo dan Menteri Kesehatan memberikan respon akan hal tersebut.
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia yang bernama Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat boleh tidak memakai masker di ruang terbuka bila merasa sehat.
Sedangkan saat berada diruangan sempit dan kondisi badan sedang tidak sehat masyarakat dihimbau wajib gunakan masker.
"Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah (memakai masker)," kata Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta Senin, 2 Januari 2023.
Presiden mencabut PPKM hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, PPKM mulai dicabut pada 30 Desember 2022. Sehingga, pemakaian aplikasi Pedulilindungi di ruang publik tidak lagi diwajibkan.
Presiden Jokowi juga menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker aat di ruang tertutup dan di tengah kerumunan.
Sementara itu, Budi Gunadi menjelaskan bahwa untuk membuat pandemi menjadi endemi perlu adanya pengurangan intervensi (campur tangan) dari pemerintah.
Namun, tingkat kesadaran dan partisipasi dari masyarakat perlu ditingkatkan. Sehingga, mereka bisa mengukur diri sendiri, di mana harus memakai masker dan di mana mereka bisa tidak memakainya, atau tindakan apa yang perlu dilakukan saat merasakan gejala-gejala tertentu.
Contohnya saat masyarakat terserang flu, kata Budi, mereka tidak lagi perlu diajari untuk meminum obat yang sesuai, karena masyarakat sudah memahami.
"Jadi, pakai masker kalau saya melihat, seperti saat ini saya tidak pakai (di ruang terbuka), tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai," ujarnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: