Mahfud MD Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit: Hanya Gimik Saja
Mahfud MD Soal Temuan PPATK Transaksi Janggal di Sejumlah Kementerian-@mohmahfudmd-Instagram
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
BACA JUGA:Kabar Baik! Indra bekti Kini Sadar Pasca Operasi Pendarahan Otak, Istri: Allah Maha Baik
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: