Isu ASN Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Masuk Prolegnas 2023 Mencuat, MenPAN-RB Bicara Soal 'Otomatis'

Isu ASN Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Masuk Prolegnas 2023 Mencuat, MenPAN-RB Bicara Soal 'Otomatis'

Isu ASN Diangkat Jadi PNS Otomatis, Benarkah?-sscasn.bkn--

Bagi pemburu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), inilah kesempatan untuk melakukan pendaftaran. 

Info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 26 Desember 2022. 

Dikutip dari situs Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki 4 arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia. 

BACA JUGA:Ombak Pembawa Petaka! Anak Indigo Ramal Pesisir Utara Sunda Kelapa: 14 Hari Banjir Rob Terparah

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Senin 26 Desember 2022.

Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Diketahui,  Gaji PNS golongan terendah Rp 1.560.800, sedangkan gaji golongan terendah PPPK adalah Rp 1.794.900. Selain itu, gaji golongan tertinggi PNS yaitu RP 5.901.200. Sementara gaji golongan tertinggi PPPK mencapai Rp 6.786.500.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: