Ulama NU Haramkan Pasangan Belum Menikah dan Sudah Menikah VCS, Ada Tapinya Nih

Ulama NU Haramkan Pasangan Belum Menikah dan Sudah Menikah VCS, Ada Tapinya Nih

Ulama NU haramkan video call sex-hetmanstock-istockphoto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Ibnu Sahroji membahas mengenai hukum melakukan kegiatan video call sex (VCS) dalam pandangan agama islam.

Pria yang akrab disapa dengan Ustadz Gaes tersebut menilai hal tersebut haram dilakukan oleh pasangan yang belum menikah sedangkan yang sudah menikah diharamkan apabila melakukan masturbasi/onani.

VCS biasanya dilakukan oleh sebagian orang ketika ingin melampiaskan hasrat seksualnya saat terpisah jarak oleh pasangan. Kecanggihan teknologi di era sekarang, membuat video call dimanfaatkan untuk menuntaskan hasrat seksual dengan cara melakukan video call sex.

BACA JUGA:Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy Didoakan Berjodoh: Orang Baik Harus Ketemu Orang Baik Juga!

BACA JUGA:Innalilahi! Ratusan Anak di Bantul Terkena TBC, Inilah yang Jadi Penyebabnya

Muhammad Ibnu Sahroji dengan tegas mengharamkan melakukan VCS pada pasangan yang belum menikah.

"Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan," kata Ibnu Sahroji dikutip di laman resmi NU, Jumat, 23 Desember 2022

Kemudian ia menyampaikam bahwa pasangan suami istri halal untuk melakukan aktivitas seksual dengan cara apapun dan dalam posisi apapun, hal tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 223.

“Selama kedua pasangan saling suka dan dalam koridor ‘pergaulan yang baik’,” sambungnya

Meski demikian, ia menilai kegiatan VCS hingga melakukan onani bagi pasangan suami istri diharamkan hal tersebut ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq karangan Abdullah bin Husain bin Thahir.

BACA JUGA:Majelis Ulama Murka dengan TikToker Emil Mario: Sangat Kita Tidak Inginkan!

BACA JUGA:Viral! Wanita Muda di Depok Ngaku Disayang Malaikat hingga Keturunan Ulama

"Apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan, namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram," sebut Ibnu

Pada intinya adalah ketika seorang suami istri melakukan video call sex memperlihatkan aurat maka boleh untuk dilakukan. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah akibat dari tindakan tersebut yang berpotensi melakukan hal yang haram seperti berzina dengan wanita/laki-laki lain atau masturbasi/onani.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: