Harga Tak Kunjung Naik, REI Ancam Turunkan Kualitas Rumah Subsidi

Harga Tak Kunjung Naik, REI Ancam Turunkan Kualitas Rumah Subsidi

Perumahan Subsidi-ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Real Estat Indonesia (REI) mengancam akan menurunkan kualitas rumah subsidi, jika keputusan kenaikan harga tak kunjung diterbitkan. 

"Dua tahun berlalu, surat keputusan kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung diterbitkan," kata Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida di Jakarta. 

Menurut Totok, harga material bahan bangunan saat ini sudah lebih dulu naik akibat naiknya tarif BBM, juga faktor inflasi, dan faktor-faktor lainnya. 

Totok mengungkapkan, bahwa usulan kenaikan harga rumah subsidi sudah disampaikan sejak 2020, dengan besaran sekitar 10%.

BACA JUGA:Simak, Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Ternyata Murah!

Setelah usulan disampaikan, kemudian disepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7%.

"Entah butuh tandatangan berapa menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah susbidi ini," . 

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial. Karena pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi. 

Rumah subsidi yang dimaksud mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun). 

BACA JUGA:5 Cara Mencegah Penyakit Lambung Agar Tak Kambuhan

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. 

Karena belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, 

Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: