Kuat Ma'ruf Akui Berbohong karena Diperintah Ferdy Sambo: 'Udah Kamu Bilang Aja Lagi di Balkon'
Kuat Maruf mengakui kebohongannya-Kuat Maruf-Istimewa
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: