Iklan Internal Kiriman Naskah

Kasus Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Meja Hijau, Gibran Minta Hakim Profesional Turun Tangan

Kasus Air Keras Andrie Yunus  Diseret ke Meja Hijau, Gibran Minta Hakim Profesional Turun Tangan

Gibran dorong hakim profesional tangani kasus air keras Andrie Yunus saat TNI limpahkan berkas empat tersangka ke pengadilan militer.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id -- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali jadi sorotan. Di tengah proses hukum yang mulai bergerak, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong langkah yang tak biasa, yakni melibatkan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc.

Menurut Gibran, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik yang selama ini kerap goyah saat kasus besar masuk ke meja pengadilan. Ia menekankan bahwa integritas dan rekam jejak para hakim tambahan itu harus benar-benar teruji.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan keadilan tak hanya sekadar ditegakkan di atas kertas, tapi juga benar-benar dirasakan dan dipercaya publik. Proses hukum, menurut dia, harus berjalan jujur, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Iran Keras Kepala, Dunia Nyaris Perang Besar Tapi Masih Bisa Ditahan

Dorongan ini muncul di saat proses hukum kasus tersebut mulai memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer Mabes TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Oditur Militer untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut pelimpahan itu sudah mencakup seluruh unsur, mulai dari berkas, tersangka, hingga barang bukti.

"Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kata Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

"Tersangka yang dilimpahkan ada 4 dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti," ujarnya.

BACA JUGA:Wacana Lengserkan Prabowo Meledak di Forum Akademik

Aulia juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

"Serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucapnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Yusri Nuryanto mengungkap empat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Mereka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur.

Di tengah proses yang mulai berjalan, dorongan Gibran soal pelibatan hakim profesional jadi sinyal bahwa perkara ini tak sekadar urusan hukum biasa. Publik kini menunggu, apakah proses ini benar-benar transparan, atau kembali jadi kasus besar yang selesai tanpa rasa keadilan yang utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share