Kasus Endorsement Berujung Polemik, 5 Pelaku Usaha di Bekasi Ngaku Jadi Korban Influencer Pandu Bone

Kasus Endorsement Berujung Polemik, 5 Pelaku Usaha di Bekasi Ngaku Jadi Korban Influencer Pandu Bone

Pandu Bone.-Foto: Go Bekasi.-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dugaan penipuan kerja sama promosi yang melibatkan seorang influencer media sosial mulai disorot setelah sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian. Mereka menyebut kerja sama endorsement yang telah dibayar tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Influencer yang dimaksud menggunakan akun Instagram @pandu.bone atau dikenal sebagai Pandu Sulaeman. Para korban menyebut pola yang ditawarkan hampir serupa, yakni promosi usaha melalui pembuatan konten di lokasi bisnis mereka dengan nilai kerja sama berbeda-beda.

Salah satu korban, Anggi Pamungkas (26), pedagang mie ayam dan bakso di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mengatakan jumlah korban sementara telah mencapai 5 orang. Ia menilai persoalan ini berpotensi meluas bila tidak segera ditangani.

“Korbannya ada lima termasuk saya. Jadi saya beranggapan kalau ini enggak diseriusin, bakal ada korban-korban berikutnya,” ujar Anggi saat ditemui wartawan di warungnya, Sabtu 28 Februari 2026.

Rencana laporan polisi ditunda

Menurut Anggi, para korban semula bersepakat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Namun, langkah tersebut untuk sementara ditangguhkan setelah kepolisian menawarkan proses mediasi.

BACA JUGA:Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api dan Gading

“Dari awal kita mau bikin LP (laporan polisi) sebenarnya, tapi berhubung kami dihubungi pihak polres untuk mediasi Senin besok, jadi belum (laporan),” kata Anggi.

Di tengah proses menuju mediasi itu, Anggi justru mendapati video kunjungan influencer tersebut ke warungnya diunggah ke media sosial. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya. Unggahan tersebut juga dilakukan setelah masa kontrak kerja sama dinilai telah berakhir.

“Padahal udah keluar dari masa kontrak juga, perjanjiannya tanggal berapa. Baru di-upload hari ini dan kenapa harus nunggu viral dulu baru di-upload,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan terakhir antara kedua pihak bukan lagi publikasi konten, melainkan pengembalian dana kerja sama.

“Sedangkan terakhir itu perjanjian untuk refund, tapi kenapa di-upload?” katanya.

Meski konten akhirnya dipublikasikan, Anggi menegaskan tetap meminta pengembalian uang. Ia menilai promosi tersebut tidak lagi memiliki manfaat karena momentum promosi telah lewat.

BACA JUGA:Kaesang Didoakan Para Santri Jadi Presiden, PSI Beri Penegasan

“Kalau saya pengennya refund aja. Soalnya ini menyangkut masa promo, dua ya reputasi dia udah jelek, untuk apa saya endorse sama dia kan?,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait