Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, Warga Kedung Ombo Tagih Janji Ganti Rugi 35 Tahun

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, Warga Kedung Ombo Tagih Janji Ganti Rugi 35 Tahun

Gugatan ke PTUN atas gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan diajukan oleh warga yang terdampak proyek Waduk Kedung Ombo di Kabupaten Boyolali.

Mereka menilai pemberian gelar tersebut belum sepenuhnya layak selama persoalan ganti rugi tanah yang terjadi sejak masa pembangunan waduk belum diselesaikan.

Para penggugat berasal dari Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu. Hingga kini, mereka menyatakan hak kompensasi atas tanah yang terdampak proyek negara pada era pemerintahan Soeharto belum diterima.

Bagi warga, tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional seharusnya tidak lagi meninggalkan persoalan yang merugikan masyarakat.

Gugatan Resmi Masuk PTUN Jakarta

Salah satu penggugat, Bejo, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 5 Februari 2026. Proses persidangan awal berlangsung pada 18 Februari 2026.

BACA JUGA:Perjanjian Dagang RI–AS Dikritik, Ekonom Soroti Risiko Kebijakan

Ia menjelaskan terdapat 34 warga yang hingga sekarang belum memperoleh pembayaran ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Menurut Bejo, keputusan menggugat muncul setelah warga mengetahui kabar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto melalui pemberitaan televisi.

"Saya kan nonton televisi. Habis nonton televisi kok Pak Harto dikasih gelar pahlawan ya. Ini gimana ini. Saya langsung konsultasi dengan lawyer saya namanya Pak Dwi, Pak Arif Sahudi, Pak Boyamin Saiman," kata Bejo saat ditemui di rumahnya pada Kamis 26 Februari 2026.

Ia mempertanyakan kelayakan pemberian gelar tersebut selama persoalan warga belum terselesaikan. Menurut dia, status pahlawan nasional seharusnya diberikan kepada sosok yang tidak lagi memiliki tanggungan terhadap rakyat.

"Masak orang punya urusan sama warga belum beres dikasih gelar pahlawan. Seharusnya kalau dikasih gelar pahlawan sudah tidak punya urusan. Itu betul-betul pahlawan nasional," ujar petani berusia 58 tahun itu.

BACA JUGA:Namanya Disebut-sebut Jelang Pemilihan Presiden Barcelona, Messi Tegaskan Ogah Balik ke Camp Nou!

Putusan Mahkamah Agung Disebut Belum Dilaksanakan

Bejo menegaskan dirinya tidak menolak pemberian gelar pahlawan nasional. Namun, ia meminta pemerintah terlebih dahulu menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait ganti rugi warga.

Ia merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2263 K/Pdt 1991 yang memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar Rp 50.000 per meter kepada 34 kepala keluarga. Rinciannya terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait