Jalan Rusak Makan Korban, Menteri hingga Wali Kota Terancam 5 Tahun Penjara
Jalan rusak.-Illustrasi-
Pembagian kewenangan tersebut penting. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Adapun jalan kabupaten dan kota dikelola pemerintah daerah setempat.
Hak atas Jalan yang Aman dan Inklusif
Aspek keselamatan jalan tidak berhenti pada tambal sulam aspal. Undang-Undang LLAJ juga mengatur kewajiban penyediaan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.
Satu elemen yang kerap terabaikan adalah Penerangan Jalan Umum atau PJU. Padahal, keberadaannya berpengaruh langsung pada keselamatan dan keamanan.
BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembaki saat Mendarat di Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Menurut Djoko, PJU bukan sekadar pelengkap estetika kota.
"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” cetusnya.
Penerangan yang memadai membantu pengemudi membaca kondisi jalan. Di sisi lain, ruang publik yang terang menekan potensi tindak kriminal.
Tanggung Jawab Juga Berlaku bagi Swasta dan Masyarakat
Penegakan hukum tidak hanya menyasar pejabat. Pihak swasta atau individu yang merusak fungsi jalan juga terancam sanksi. Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat ancaman pidana bagi perusakan jalan, termasuk galian ilegal dan praktik Over Dimension Over Loading atau ODOL.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pidana 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar. Beban kendaraan berlebih terbukti mempercepat kerusakan konstruksi jalan. Biaya pembangunan yang mencapai triliunan rupiah bisa tergerus dalam waktu singkat bila pengawasan lemah.
Djoko menilai persoalan jalan rusak bukan semata soal anggaran. Pengawasan dan pemeliharaan menjadi faktor penentu. Tanpa keduanya, proyek infrastruktur berisiko sia-sia.
BACA JUGA:Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Transgender Ini Kembali Gasak Rp 1,5 Miliar di Rumah Warga
Ia mendorong masyarakat tidak lagi bersikap pasif.
"Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.
Dalam konteks hukum dan tata kelola, keselamatan berlalu lintas bukan sekadar slogan. Ia merupakan hak warga yang dijamin undang-undang. Negara, melalui para pejabatnya, memikul tanggung jawab untuk memastikan jalan tidak berubah menjadi ancaman tersembunyi bagi penggunanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News