Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin, Outlet di Mal Jakarta Barat Disegel Sementara
Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyegel sementara outlet di mal Jakarta Barat setelah kedapatan menjual minuman beralkohol Golongan A tanpa izin resmi.-Foto: Dok. Pemprov. DKI Jakarta-
JAKARTA, PostingNews.id — Pengawasan perdagangan di Jakarta Barat menemukan pelanggaran yang tak sepele. Sebuah outlet usaha di pusat perbelanjaan kawasan itu harus menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman beralkohol setelah kedapatan menjual produk tersebut tanpa izin resmi.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta menyegel sementara outlet berinisial HMI pada 25 Februari 2026. Tindakan ini diambil setelah petugas menemukan penjualan minuman beralkohol Golongan A secara eceran yang tidak didukung perizinan sesuai ketentuan.
Temuan itu muncul saat tim pengawas melakukan inspeksi rutin sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah minuman beralkohol dipajang dan diperjualbelikan secara bebas.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI,” ujar pejabat Dinas PPKUKM Elisabeth dalam keterangan tertulis pada 3 Maret 2026.
Izin Usaha Tidak Sesuai
Setelah temuan tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan usaha outlet melalui sistem OSS RBA serta verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa HMI memang memiliki izin usaha perdagangan eceran umum.
Namun izin tersebut tidak mencakup perdagangan minuman beralkohol.
BACA JUGA:Akademisi Hukum Siap Gugat Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Dalam data perizinan yang tercatat pada Nomor Induk Berusaha aktif, outlet tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia khusus untuk perdagangan minuman beralkohol. Selain itu, mereka juga tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Minuman Beralkohol Golongan A untuk penjualan eceran.
“Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” kata Elisabeth.
Dari hasil pemeriksaan administratif, terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan. Outlet tersebut diduga menjual minuman beralkohol Golongan A tanpa izin, menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam perizinan, serta tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan.
Produk Diamankan, Usaha Diberi Peringatan
Sebagai langkah penegakan aturan, Dinas PPKUKM langsung mengamankan produk minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Selain itu, kegiatan penjualan alkohol oleh outlet tersebut juga dihentikan sementara.
“Sebagai tindak lanjut, Dinas PPKUKM telah melakukan pengamanan dan penyegelan sementara terhadap produk minuman beralkohol Golongan A. Serta memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinan,” ujar Elisabeth.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News