Tahapan Sanksi Pengembalian Dana LPDP yang Harus Dilalui Suami Dwi Sasetyaningtyas
Suami Dwi Sasetyaningtyas.--Foto: Istimewa.
Kepulangan setelah Surat Keputusan diterbitkan tidak menghapus sanksi. LPDP tetap melanjutkan proses dengan menerbitkan Surat Penagihan pengembalian dana. Alumni diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat penagihan diterbitkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara
Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, proses penagihan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Pada tahap ini penanganan dilakukan secara independen sesuai mekanisme penagihan piutang negara.
Rangkaian prosedur tersebut menjadi dasar penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Mekanisme yang sama kini membayangi Aryo Iwantoro sebagai pihak yang dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut.
Selain diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan, Aryo juga harus membayar bunga dan denda atas beasiswa yang telah digunakan. Kebijakan ini menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan dana pendidikan negara benar-benar kembali memberi manfaat melalui pengabdian kepada Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News