Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar
Kepsek SMK Negeri di Nias Selatan korupsi dana BOS.--Foto: Istimewa.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News