Kesempatan Terakhir Penerima PIP 2026, Aktivasi Rekening Diperpanjang Hingga 28 Februari, Orang Tua Wajib Tahu Cara dan Syaratnya!

Kesempatan Terakhir Penerima PIP 2026, Aktivasi Rekening Diperpanjang Hingga 28 Februari, Orang Tua Wajib Tahu Cara dan Syaratnya!

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar hingga 28 Februari 2026.-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar penting datang bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum sempat mengaktifkan rekening bantuannya.

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar hingga 28 Februari 2026.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan untuk membantu siswa yang masih mengalami kendala administrasi maupun teknis.

BACA JUGA:Batas Usia Guru Sekolah Garuda 32, Pemerintah Bakal Beri Karpet Merah Menuju PNS

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah.

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar di bank penyalur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebelum dana dapat dicairkan, siswa wajib melakukan aktivasi rekening agar rekening tersebut aktif dan siap menerima transfer bantuan.

Apabila rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan berpotensi tidak bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Di Balik Fasilitas Guru Sekolah Garuda, Ada Tuntutan Kerja Nyaris Seharian

Proses aktivasi rekening PIP dilakukan langsung di bank penyalur dengan didampingi orang tua atau wali bagi siswa yang masih di bawah umur.

Bank penyalur PIP biasanya terdiri dari bank milik negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan bantuan pendidikan.

Siswa wajib membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan agar proses aktivasi berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Setelah rekening aktif, dana bantuan PIP dapat dicairkan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing bank penyalur.

BACA JUGA:Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait