Kesempatan Terakhir Penerima PIP 2026, Aktivasi Rekening Diperpanjang Hingga 28 Februari, Orang Tua Wajib Tahu Cara dan Syaratnya!
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar hingga 28 Februari 2026.-Ilustrasi-Istimewa
Adapun dokumen yang diperlukan untuk aktivasi rekening PIP antara lain sebagai berikut:
- Kartu identitas siswa atau dokumen resmi yang menunjukkan identitas penerima bantuan
- Kartu Keluarga sebagai bukti data keluarga yang terdaftar
- Surat keterangan atau surat pemberitahuan sebagai penerima Program Indonesia Pintar dari sekolah
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, UGM Aktifkan Perlindungan ke Ketua BEM Usai Teror Terkait Kasus Anak NTT
- Dokumen pendukung lain yang diminta oleh bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku
Sementara itu, prosedur perpanjangan dan aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Memastikan siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2026 melalui sekolah atau sistem resmi yang tersedia.
- Mendatangi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan penerima bantuan untuk melakukan aktivasi rekening.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, UGM Aktifkan Perlindungan ke Ketua BEM Usai Teror Terkait Kasus Anak NTT
- Membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan agar proses verifikasi dapat segera dilakukan oleh pihak bank.
- Mengikuti proses verifikasi dan aktivasi hingga rekening dinyatakan aktif dan siap menerima dana bantuan pendidikan.
Informasi mengenai perpanjangan batas waktu ini juga telah disampaikan melalui berbagai kanal resmi agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Orang tua dan siswa diimbau untuk tidak menunda proses aktivasi agar tidak melewati batas akhir yang sudah diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News