Pengumuman! Mulai 13 Maret 2026, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Tol dan Arteri

Pengumuman! Mulai 13 Maret 2026, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Tol dan Arteri

Ilustrasi.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026 dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus mudik dan arus balik berlangsung lancar.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas nasional menghadapi lonjakan mobilitas tahunan yang melibatkan jutaan orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy di Jakarta pada Senin, 16 Februari 2025, terkait penerapan Surat Keputusan Bersama pengaturan lalu lintas selama masa Lebaran yang disusun Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korps Lalu Lintas Polri.

Pembatasan Berlaku Selama 16 Hari

Dalam aturan bersama itu, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan arteri. Kebijakan diberlakukan selama 16 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Menurut Dudy, pengaturan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang meningkat tajam selama musim mudik. Pengendalian kendaraan berat dinilai penting agar perjalanan pemudik tetap aman dan nyaman.

BACA JUGA:Khamenei Tantang Trump, Iran Tegaskan AS Tak Akan Pernah Bisa Hancurkan Republik Islam

"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan perjalanan dapat dilalui dengan aman dan lancar," ujarnya.

Berdasarkan Evaluasi Kecelakaan dan Pemodelan Lalu Lintas

Kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah mengevaluasi data kecelakaan pada periode Lebaran sebelumnya serta melakukan analisis pemodelan lalu lintas. Hasil kajian menunjukkan kendaraan angkutan barang memiliki kontribusi signifikan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

Data Korps Lalu Lintas Polri tahun 2024 mencatat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.

Truk over dimension over loading atau ODOL tercatat sebagai penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

Temuan ini menunjukkan tingginya risiko kendaraan berat terhadap keselamatan pengguna jalan lain, terutama saat puncak mobilitas Lebaran. Pemerintah juga mencatat peningkatan kecil volume kendaraan berat dapat berdampak besar terhadap kondisi lalu lintas.

BACA JUGA:Pramono Anung Larang Sweeping Rumah Makan, Warga Jakarta Pilih Toleransi

Dudy menjelaskan kenaikan satu persen kendaraan berat selama arus mudik dan balik berpotensi menurunkan kecepatan rata-rata kendaraan secara signifikan serta meningkatkan peluang kemacetan.

Bukan untuk Menghambat Dunia Usaha

Pemerintah menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tidak ditujukan untuk menghambat aktivitas ekonomi. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait