Pengumuman! Mulai 13 Maret 2026, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Tol dan Arteri
Ilustrasi.--Foto: Istimewa.
Aturan telah diumumkan lebih awal agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan jadwal distribusi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu arus mudik.
“Kebijakan ini adalah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Dudy.
Jenis Angkutan Barang yang Tetap Diizinkan
Sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan, sepanjang tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan. Jenis angkutan yang mendapat pengecualian meliputi:
BACA JUGA:Setiap Tahun 60 Ribu Pasien Baru Cuci Darah, Dokter Ungkap Penyebab Utamanya
-
Angkutan BBM atau BBG
-
Hewan ternak
-
Pupuk
-
Bantuan bencana alam
-
Barang kebutuhan pokok
Imbauan bagi Pelaku Usaha dan Pemudik
Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman lebih awal dan menyelesaikan distribusi sebelum masa pembatasan dimulai pada 13 Maret 2026. Langkah ini dinilai penting agar rantai pasok tetap terjaga selama periode pengaturan lalu lintas berlangsung.
Kepada masyarakat yang akan mudik, pemerintah mengingatkan pentingnya persiapan perjalanan secara matang. Pemudik diminta menjaga kondisi kesehatan serta mengantisipasi cuaca yang berpotensi berubah selama perjalanan.
Masyarakat juga dianjurkan memantau informasi prakiraan cuaca melalui kanal resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan guna menjaga keselamatan bersama selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News