Banner Internal

Hakim Nakal Kian Menggila, KY Sikat 90 Pelanggar Etik dalam Enam Bulan

Hakim Nakal Kian Menggila, KY Sikat 90 Pelanggar Etik dalam Enam Bulan

Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 90 hakim pelanggar etik dari 1.625 laporan masyarakat sepanjang semester I 2026.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Di tengah harapan publik agar ruang sidang menjadi tempat mencari keadilan, Komisi Yudisial justru mengungkap fakta yang bikin dahi berkerut. Dalam enam bulan pertama 2026, sebanyak 90 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Temuan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar saat rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin, 15 Juni 2026. Data tersebut merupakan hasil pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY sepanjang Januari hingga Juni tahun ini.

Tak sedikit pula masyarakat yang ikut mengetuk pintu pengaduan. Selama semester pertama 2026, KY menerima 1.625 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim.

“Kemudian untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625, dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim,” kata Arie dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Selain mengusulkan sanksi terhadap puluhan hakim, KY juga memberikan peringatan kepada dua hakim yang terlibat persoalan etik. Bersama Mahkamah Agung, lembaga tersebut turut menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk menangani berbagai perkara pelanggaran kode etik.

Di sisi lain, KY mengaku tak hanya sibuk mengawasi dan memberi sanksi. Lembaga itu juga berupaya mencegah munculnya pelanggaran baru melalui berbagai program peningkatan kapasitas hakim.

BACA JUGA:Mahasiswa Teriak APBN Bocor, Bakom Malah Minta Dukung Prabowo, Siapa yang Sebenarnya Sedang Didengar?

Sebanyak 257 hakim tercatat mengikuti pelatihan yang digelar KY. Dari jumlah itu, 102 hakim mengikuti pelatihan profesionalisme hakim, 121 hakim mendalami eksplorasi kode etik, sementara 34 hakim mengikuti pelatihan tematik hukum siber.

Tak berhenti di situ, KY juga menangani laporan yang berkaitan dengan tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan dan martabat hakim.

“Untuk kegiatan advokasi hakim, KY sudah menangani 14 laporan atau informasi dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan,” ujar Arie.

Upaya memperkuat integritas peradilan juga dilakukan lewat kerja sama dengan berbagai institusi. Sepanjang tahun ini, KY menandatangani nota kesepahaman dengan 15 perguruan tinggi dan lembaga lain sebagai bagian dari program penguatan integritas hakim dan mendorong terciptanya peradilan yang bersih.

Sementara dalam aspek pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung di persidangan. Sebanyak 85 permohonan diproses melalui surat, sedangkan 90 permohonan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Data itu menunjukkan satu hal yang cukup mengusik. Di satu sisi, pengawasan terhadap hakim semakin aktif dilakukan. Namun di sisi lain, jumlah hakim yang tersandung pelanggaran etik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share
Seedbacklink affiliate

Berita Terkait